
Klarifikasi ini memberi konteks ringan untuk rekan atau investor yang mengikuti perkembangan Danamon dan MUFG.

Danamon Tegaskan Tidak Akan Delisting Alur cerita dan fakta utama
PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara bersamaan membantah kabar bahwa bank akan melakukan delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk memenuhi ketentuan free float sebesar 15 persen. Direktur Bank Danamon, Rita Mirasari, menegaskan bahwa perseroan tidak memiliki rencana maupun opsi untuk keluar dari bursa, dan fokus utama tetap pada pengembangan bisnis serta pemanfaatan peluang pertumbuhan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, juga menepis isu tersebut, menyatakan bahwa OJK belum menerima pengajuan delisting dari Bank Danamon. Ia menjelaskan bahwa pembahasan terkait aksi korporasi lebih banyak berhubungan dengan rencana integrasi antara Danamon dan Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG), yang hingga kini masih menunggu persetujuan OJK dan belum memiliki jadwal pasti.
OJK sebelumnya telah memberikan masa transisi bertahap bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float. Regulator menilai mayoritas emiten, termasuk Danamon, masih memiliki peluang memenuhi aturan dalam jangka waktu yang ditentukan, meskipun tantangan tetap ada terutama dalam menjaga perlindungan terhadap pemegang saham minoritas dan investor.
Fakta
- Bank Danamon dan OJK membantah isu delisting dari BEI untuk penuhi aturan free float 15 persen.
- Direktur Bank Danamon Rita Mirasari menyatakan tidak ada rencana delisting, fokus tetap pada pengembangan bisnis.
- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan belum terima pengajuan delisting dari Danamon.
- Isu delisting lebih terkait pembahasan integrasi korporasi dengan MUFG, bukan pemenuhan free float.
- OJK telah beri masa transisi bertahap bagi emiten yang belum penuhi free float, termasuk Danamon.
Eksplainer berita visual Canto. Alat AI dapat membantu proses produksi. Kebijakan editorial





