
Kenaikan pajak ini jadi bagian dari upaya Jepang menjaga keseimbangan antara pariwisata dan kenyamanan warga, berguna bagi teman yang merencanakan kunjungan ke Jepang tahun depan.

Pajak 'Sayonara' Wisatawan Jepang Naik 3 Kali Lipat Alur cerita dan fakta utama
Pemerintah Jepang akan menaikkan tarif pajak keberangkatan internasional menjadi 3.000 yen per orang mulai 1 Juli 2026. Pajak yang kerap disebut 'sayonara tax' ini sebelumnya hanya 1.000 yen sejak diberlakukan pada 2019. Kenaikan ini berlaku untuk semua penumpang yang meninggalkan Jepang melalui jalur udara maupun laut, termasuk turis asing dan warga negara Jepang.
Kebijakan ini diambil di tengah lonjakan kunjungan wisatawan asing, yang mencapai 42,7 juta orang pada 2025—angka tertinggi dalam sejarah pariwisata Jepang. Pemerintah menyatakan bahwa dana dari pajak ini akan digunakan untuk memperluas gerbang imigrasi otomatis berbasis pengenalan wajah, melestarikan situs bersejarah, mengembangkan layanan informasi digital, dan mempromosikan destinasi wisata yang belum ramai dikunjungi.
Selain kenaikan pajak, pemerintah Tokyo juga memperketat aturan kebersihan dengan memberlakukan denda hingga 2.000 yen bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan. Kombinasi kebijakan ini bertujuan menciptakan pengalaman wisata yang lebih nyaman dan berkelanjutan, meskipun menambah biaya perjalanan. Biaya pajak biasanya sudah termasuk dalam harga tiket, sehingga wisatawan tidak perlu membayar terpisah saat check-out.
Fakta
- Pajak keberangkatan Jepang naik dari 1.000 yen menjadi 3.000 yen per orang mulai 1 Juli 2026.
- Pajak berlaku untuk semua penumpang internasional yang keluar lewat udara atau laut.
- Dana pajak akan digunakan untuk infrastruktur imigrasi otomatis, pelestarian situs, dan promosi wisata daerah.
- Tokyo terapkan denda 2.000 yen bagi pelanggar aturan kebersihan di kawasan Shibuya.
- Jepang catat 42,7 juta kunjungan wisatawan asing sepanjang 2025.
Eksplainer berita visual Canto. Alat AI dapat membantu proses produksi. Kebijakan editorial





