
Langkah ini bisa jadi pertimbangan bagi rekan yang mengikuti arah pengembangan ekonomi nasional.

Indonesia Siapkan Pusat Keuangan Global Alur cerita dan fakta utama
Pemerintah Indonesia berencana mendirikan Pusat Finansial Internasional (PFI) sebagai bagian dari strategi mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan memperdalam diversifikasi sektor keuangan. Rencana ini diatur dalam Pasal 248A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru disahkan. Pusat keuangan ini akan berdiri sebagai wilayah dengan kemandirian administrasi dan hukum, serta mengadopsi standar keuangan internasional.
Pemerintah diberi kewenangan untuk menetapkan satu atau lebih daerah sebagai lokasi PFI, yang nantinya akan menjadi kawasan dengan insentif khusus. Berdasarkan ayat (6) pasal yang sama, kegiatan usaha di kawasan ini akan mendapatkan perlakuan perpajakan khusus, fasilitas pajak, dan dukungan lain dari pemerintah. Kawasan ini tidak hanya akan menampung usaha sektor keuangan, tetapi juga bisnis dari sektor lain yang mendukung ekosistem finansial.
Pengelolaan PFI akan dilakukan oleh dewan khusus, sementara aturan teknis penyelenggaraan harus ditetapkan melalui undang-undang tersendiri paling lambat tiga bulan setelah UU P2SK berlaku. Hingga kini, pemerintah belum mengumumkan lokasi spesifik atau daftar sektor prioritas yang akan masuk ke kawasan ini, sehingga detail operasional masih menunggu regulasi turunan.
Fakta
- Pemerintah Indonesia akan membentuk Pusat Finansial Internasional (PFI) berdasarkan Pasal 248A UU P2SK.
- PFI akan memiliki kemandirian hukum dan administrasi serta mengadopsi standar internasional.
- Kawasan ini akan mendapatkan perlakuan perpajakan khusus dan fasilitas lain dari pemerintah.
- Pemerintah dapat menetapkan satu atau lebih daerah sebagai lokasi PFI.
- Aturan teknis PFI harus ditetapkan melalui UU tersendiri paling lambat tiga bulan setelah UU P2SK berlaku.
Eksplainer berita visual Canto. Alat AI dapat membantu proses produksi. Kebijakan editorial





