
Sentralisasi ekspor bisa kuatkan negara, tapi kekhawatiran petani dan daerah penghasil tetap mengganjal, penting bagi teman yang mengikuti kebijakan sumber daya alam untuk melihat konteksnya.

RUU Komoditas Strategis: Siapa Untung? Alur cerita dan fakta utama
Pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis sebagai payung hukum baru untuk mengatur tata kelola komoditas unggulan nasional seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan nikel. RUU ini bertujuan memperkuat kedaulatan ekonomi, menjaga pasokan dalam negeri, dan meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam. Namun, pembahasannya memicu perdebatan soal sentralisasi kekuasaan ekonomi melalui skema ekspor tunggal yang dikelola oleh satu lembaga.
Dua alternatif model tata kelola diajukan: pembentukan Badan Komoditas Strategis atau penguatan peran PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai saluran ekspor tunggal. DSI sendiri sudah dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026, sehingga muncul pertanyaan apakah RUU ini benar-benar substantif atau hanya memperkuat kebijakan yang sudah berjalan. Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai urgensi politiknya tinggi, tapi urgensi substantifnya masih perlu diuji.
Kritik juga datang dari pelaku usaha dan petani sawit. Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto khawatir RUU akan mengukuhkan dominasi DSI tanpa ruang evaluasi, terutama soal margin yang dipungut. Anggota Baleg DPR Siti Aisyah menekankan bahwa keberhasilan RUU harus diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat dan daerah penghasil, bukan sekadar kontrol negara atas perdagangan. Tanpa ukuran keberhasilan yang jelas, kebijakan ini berisiko menjadi alat sentralisasi yang manfaatnya tidak merata.
Fakta
- RUU Komoditas Strategis dibahas untuk mengatur tata kelola komoditas unggulan nasional dari hulu hingga hilir.
- Pemerintah mengusulkan dua model: pembentukan Badan Komoditas Strategis atau penguatan peran PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai ekspor tunggal.
- DSI sudah beroperasi berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2026 untuk ekspor batu bara, CPO, dan nikel.
- Ekonom Yusuf Rendy Manilet dari CORE menilai urgensi politik RUU tinggi, tapi urgensi substantifnya perlu diuji lebih jauh.
- Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto khawatir RUU akan legitimasi dominasi DSI tanpa kontrol dan transparansi margin.
- Anggota Baleg DPR Siti Aisyah menekankan keberhasilan RUU harus diukur dari manfaat nyata bagi petani dan daerah penghasil komoditas.
Eksplainer berita visual Canto. Alat AI dapat membantu proses produksi. Kebijakan editorial





