Ilustrasi aliran ekspor CPO dan batu bara yang kini dikelola oleh PT DSI, dengan latar gedung kementerian dan kapal pengangkut komoditas.
Ilustrasi aliran ekspor CPO dan batu bara yang kini dikelola oleh PT DSI, dengan latar gedung kementerian dan kapal pengangkut komoditas.

Perubahan ini memberi konteks ringan untuk teman yang mengikuti dinamika ekspor komoditas utama Indonesia.

Ekspor CPO dan Batu Bara Akan Dikuasai BUMN Alur cerita dan fakta utama

Pemerintah Indonesia mulai mengalihkan kontrol ekspor komoditas strategis seperti CPO, batu bara, dan ferro alloy ke perusahaan negara, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini diterapkan menyusul terbitnya tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tahun 2026, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi ekspor dan menguatkan rupiah melalui pengelolaan satu pintu oleh BUMN.

Implementasi penuh akan dimulai 1 Januari 2027, namun pemerintah memberikan masa transisi sejak 1 Juni 2026. Selama masa transisi hingga 31 Desember 2026, eksportir swasta masih bisa mengajukan persetujuan ekspor dan memanfaatkan hak ekspor yang tersisa. Hak ekspor yang belum digunakan, tercatat sekitar 11 juta ton, masih bisa digunakan oleh eksportir yang sudah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Skema DMO saat ini tetap berlaku: untuk setiap 4 ton ekspor, wajib memenuhi 1 ton DMO. Namun, fleksibilitas diberikan karena tidak semua produsen adalah eksportir, dan alokasi DMO bisa dialihkan. Pemerintah akan mengatur lebih lanjut mekanisme teknis pengalihan hak ekspor dari swasta ke PT DSI setelah masa transisi berakhir.

Fakta

  • Menteri Perdagangan Budi Santoso terbitkan tiga Permendag pada 8 Juni 2026: Nomor 15 (batubara), 16 (CPO), dan 17 (ferro alloy).
  • Ekspor komoditas CPO, batu bara, dan ferro alloy akan dikelola satu pintu oleh PT DSI mulai 1 Januari 2027.
  • Masa transisi berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026, selama itu eksportir swasta masih bisa ajukan persetujuan ekspor.
  • Hak ekspor yang tersisa sekitar 11 juta ton masih bisa digunakan eksportir hingga akhir 2026 untuk pemenuhan DMO.
  • Skema DMO saat ini tetap berlaku: 4 ton ekspor wajib 1 ton pemenuhan DMO, dengan fleksibilitas alokasi antar produsen dan eksportir.

Eksplainer berita visual Canto. Alat AI dapat membantu proses produksi. Kebijakan editorial