Ratusan pencipta lagu dan musisi berunjuk rasa di depan kantor Kemenkum dan LMKN di Kuningan, Jakarta Selatan, menuntut kejelasan distribusi royalti dan pencabutan surat edaran yang dinilai merugikan.
Ratusan pencipta lagu dan musisi berunjuk rasa di depan kantor Kemenkum dan LMKN di Kuningan, Jakarta Selatan, menuntut kejelasan distribusi royalti dan pencabutan surat edaran yang dinilai merugikan.

Tuntutan transparansi royalti ini memberi konteks penting bagi rekan atau teman yang mengikuti perkembangan hak cipta musik di Indonesia.

Pencipta Lagu Tuntut Kemenkum soal Royalti Alur cerita dan fakta utama

Ratusan pencipta lagu dan musisi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Hukum dan HAM serta kantor Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) di Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 Juni 2026. Mereka menuntut pencabutan Surat Edaran LMKN No. SE.06.LMKN.VIII-2025 yang dinilai merusak tata kelola royalti dan mengalihkan kewenangan dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) ke LMKN. Para demonstran, yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu (Garputala), Aliansi Seniman Musik (ASIK), dan sejumlah asosiasi lainnya, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan UU Hak Cipta 2014 yang memberi kewenangan penuh kepada LMK untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

Koordinator aksi, Ali Akbar dari Garputala, menyatakan bahwa sejak penerbitan surat edaran Agustus 2025, proses pengumpulan dan distribusi royalti menjadi tidak transparan dan carut-marut. Mereka juga menuntut percepatan distribusi royalti yang masih tertahan. Enteng Tanamal, Ketua Pembina LMK KCI, menekankan pentingnya memperbaiki sistem, bukan mengganti pengelola secara mendadak. Ia menyerukan pengembalian kewenangan kepada LMK yang telah berpengalaman selama puluhan tahun.

Dalam pertemuan singkat dengan komisioner LMKN, para demonstran juga meminta penyegaran kepemimpinan dan pertimbangan pengunduran diri komisioner sebagai bentuk tanggung jawab moral. Mereka memberi tenggat dua minggu untuk respons resmi. Jika tidak ada kejelasan, aksi lanjutan dengan jumlah peserta lebih besar akan digelar. Kuasa hukum Deolipa Yumara turut mendampingi aksi, memperingatkan bahwa ketidakseriusan pemerintah bisa mempermalukan citra nasional.

Fakta

  • Pada 9 Juni 2026, ratusan pencipta lagu dan musisi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kemenkum dan LMKN di Kuningan, Jakarta Selatan.
  • Mereka menuntut pencabutan Surat Edaran LMKN No. SE.06.LMKN.VIII-2025 yang diterbitkan Agustus 2025 dan percepatan distribusi royalti yang tertahan.
  • Demonstran menilai surat edaran tersebut melanggar UU Hak Cipta 2014 dan mengalihkan kewenangan dari LMK ke LMKN secara tidak sah.
  • Koordinator aksi Ali Akbar menyatakan surat edaran membuat LMK mati suri karena kehilangan dana operasional.
  • Kuasa hukum Deolipa Yumara mendampingi aksi dan memperingatkan eskalasi jika pemerintah tidak menanggapi serius.
  • Demonstran memberi tenggat dua minggu untuk respons resmi dari Kemenkum dan LMKN, dengan ancaman aksi lebih besar jika tidak ada kejelasan.

Eksplainer berita visual Canto. Alat AI dapat membantu proses produksi. Kebijakan editorial