Ilustrasi dua perusahaan fintech ilegal yang dihentikan operasionalnya oleh Satgas PASTI karena dugaan penipuan investasi dan jasa gagal bayar pinjol.
Ilustrasi dua perusahaan fintech ilegal yang dihentikan operasionalnya oleh Satgas PASTI karena dugaan penipuan investasi dan jasa gagal bayar pinjol.

Tindakan penghentian operasional ini memberi konteks ringan untuk teman atau rekan yang sedang mengikuti isu fintech ilegal di Indonesia.

2 Perusahaan Pinjol Ilegal Dihentikan Alur cerita dan fakta utama

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sementara kegiatan dua perusahaan, Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, karena dugaan praktik penipuan keuangan. Kedua entitas ini beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Masyarakat diminta waspada terhadap tawaran investasi atau jasa penyelesaian utang online yang mencurigakan.

Universal Peak diduga menawarkan investasi saham dengan skema deposit dan alokasi saham IPO fiktif. Perusahaan ini mengklaim berafiliasi dengan entitas berizin di Colorado, namun tidak memiliki legalitas di Indonesia. Mereka juga tidak terdaftar di Kementerian Investasi/BKPM sesuai izin yang dikeluarkan, serta menggunakan aplikasi tanpa registrasi resmi.

Sementara itu, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi penyelesaian utang pinjaman online dengan skema berbahaya: mengarahkan korban untuk gagal bayar terlebih dahulu, lalu menjanjikan pelunasan utang dari dana pinjaman baru. Mereka mengklaim terdaftar di OJK, padahal tidak memiliki izin resmi. Satgas PASTI telah memblokir akses ke platform mereka dan akan koordinasi dengan penegak hukum untuk proses lebih lanjut.

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor ke aparat hukum. Laporan bisa disampaikan melalui SIPASTI di sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected]. Otoritas mengimbau masyarakat untuk selalu verifikasi legalitas sebelum menggunakan layanan keuangan digital.

Fakta

  • Satgas PASTI menghentikan sementara Universal Peak dan BAFI Group Indonesia pada 18 Juni 2026.
  • Universal Peak diduga menawarkan investasi saham dan IPO fiktif tanpa izin dari OJK.
  • BAFI Group Indonesia menawarkan jasa penyelesaian utang pinjol dengan skema mengarahkan korban gagal bayar terlebih dahulu.
  • Kedua perusahaan tidak memiliki izin dari OJK dan tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.
  • Aplikasi dan URL kedua entitas telah diblokir oleh Satgas PASTI.
  • Masyarakat dapat melapor melalui SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email [email protected].

Eksplainer berita visual Canto. Alat AI dapat membantu proses produksi. Kebijakan editorial